BUPDA Canggu (Baga Utsaha Pedruen Desa Adat Canggu) merupakan organisasi desa adat yang dilakukan dalam rangka memajukan atau mengembangkan Desa Adat Canggu dalam konteks budaya dan tradisi Bali.

BUPDA merupakan singkatan dari Baga Utsaha Pedruen Desa Adat yang merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Desa Adat yang dibentuk berdasarkan perda no 4 tahun 2019. BUPDA ini dibentuk bertujuan untuk mensejahterakan warga desa adat melalui pemanfaatan potensi lokal yang terdapat di wewidangan desa adat dalam bidang ekonomi yang berorientasi pada keuntungan (revenue) , Penyerapan tenaga kerja, dan menjadi pengelola unit usaha usaha public yang dimiliki oleh desa adat itu sendiri.
Menjadi badan usaha milik Desa Adat Canggu yang maju dengan basis kearifan lokal yang dapat memberikan manfaat seluas luasnya bagi krama Desa Adat yang mandiri secara ekonomi serta sebagai pondasi utama ajegnya kegiatan adat istiadat dan budaya Bali.