Lembaga Perkreditan Desa Adat Canggu: Peran, Karakteristik, dan Sinerginya dengan BUPDA Canggu

July 23, 2024

Apa Itu LPD

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan yang beroperasi di bawah payung hukum adat Bali. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, LPD didirikan dengan tujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang khusus komunitas desa adat. LPD ini memiliki dasar hukum adat dan dikelola oleh perangkat desa adat, serta berfungsi sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat Canggu.

Dalam konteks ini, LPD Adat Canggu beroperasi di lingkungan Desa Adat Canggu dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, mencegah praktik gadai gelap, dan memberikan kesempatan berusaha kepada warga desa.

Visi dan Misi dari LPD Desa Adat Canggu:

Visi 

Menjadikan LPD sebagai Lembaga Keuangan yang. Sehat, Tangguh dan terpercaya serta mampu memenuhi harapan Masyarakat. 

Misi

  1. Meningkatkan Kompetensi Individu dan Organisasi
  2. Meningkatkan Kualitas Kinerja Sistem Organisasi berdasarkan perspektif keuangan, pelanggan, pemberdayaan serta pertumbuhan
  3. Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efektifitas serta efisiensi untuk dapat menyediakan jasa pelayanan yang berkualitas dan harga yang kompetitif
  4. Meningkatkan kontribusi LPD. Kepada warga Desa Adat
  5. Meningkatkan peranan LPD. dalam kepeduliannya terhadap lingkungan Terutama untuk kepentingan Sosial Budaya dan Religius

 

Karakteristik dan Perbedaan LPD Adat Canggu dengan Institusi Keuangan Lainnya

LPD Desa Adat Canggu

  1. Basis Hukum dan Kepemilikan

    • LPD Adat Canggu: Beroperasi berdasarkan hukum adat dan dikelola oleh perangkat desa adat.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Mengacu pada regulasi perbankan nasional dan dimiliki oleh pemerintah, swasta, atau kombinasi keduanya.
  2. Wilayah Operasional

    • LPD Adat Canggu: Beroperasi di wilayah Desa Adat Canggu dan terbatas pada komunitas desa adat.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Beroperasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
  3. Orientasi dan Tujuan

    • LPD Adat Canggu: Fokus pada kepentingan komunitas desa adat dengan tujuan memajukan ekonomi desa dan mendukung kegiatan adat.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan bisnis secara umum.
  4. Kegiatan dan Layanan

    • LPD Adat Canggu: Menghimpun dana dari warga desa, memberikan pinjaman, serta menyediakan layanan seperti Kredit KUR, Kredit Bulanan, Kredit RC, Kredit Musiman, Kredit Tanpa Jaminan, Tabungan Sukarela, Tabungan SIBARDA, DEPOSITO, Pembayaran Listrik, Token, Penambahan Daya, Telepon, PDAM, BPJS, dan PULSA. 
    • Institusi Keuangan Lainnya: Menyediakan berbagai layanan keuangan seperti simpanan, pinjaman, investasi, dan asuransi.
  5. Struktur Kepengurusan

    • LPD Adat Canggu: Memiliki struktur fungsional di mana pegawai dapat merangkap tugas.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Memiliki struktur kepengurusan yang lebih formal dan terpisah untuk setiap fungsi.
  6. Proses dan Prosedur

    • LPD Adat Canggu: Proses pengajuan kredit melibatkan persetujuan dari Kelian Adat dan Kelian Banjar.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Mengikuti standar perbankan yang diatur oleh regulasi nasional.
  7. Fokus Keuntungan

    • LPD Adat Canggu: Keuntungan digunakan untuk kepentingan komunitas.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Keuntungan diarahkan untuk pengembangan bisnis dan pemegang saham.
  8. Regulasi dan Pengawasan

    • LPD Adat Canggu: Diatur oleh peraturan daerah dan adat setempat.
    • Institusi Keuangan Lainnya: Diatur oleh otoritas keuangan nasional seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk yang Disediakan oleh LPD Desa Adat Canggu

  1. Kredit KUR 
  2. Kredit Bulanan
  3. Kredit RC
  4. Kredit Musiman
  5. Kredit Tanpa Jaminan
  6. Tabungan Sukarela
  7. Tabungan SIBARDA 
  8. DEPOSITO
  9. Pembayaran Listrik
  10. Token
  11. Penambahan Daya
  12. Telepon
  13. PDAM
  14. BPJS
  15. PULSA

Sinergi LPD Desa Adat Canggu dengan BUPDA Desa Adat Canggu

Bidang Kerja Sama

  • Keuangan dan Pendanaan: LPD Desa Adat Canggu menyediakan layanan keuangan, sedangkan BUPDA Desa Adat Canggu memanfaatkan dana LPD untuk Pengembangan Desa Adat Canggu dalam bentuk usaha
  • Pengembangan Usaha Mikro: Kolaborasi dalam memberikan pinjaman mikro untuk usaha kecil dan menengah seperti pembangunan warung lokal di pesisir pantai canggu.
  • Peningkatan Kualitas Layanan: Dukungan operasional dan manajemen dari BUPDA.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Manfaat Sinergi

  • Optimalisasi Sumber Daya: Pemanfaatan sumber daya keuangan dan manajerial yang lebih efektif.
  • Peningkatan Ekonomi Desa: Pengembangan potensi ekonomi desa yang lebih maksimal.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Dukungan finansial dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.
  • Stabilitas Keuangan: Menyediakan stabilitas keuangan dan proyek yang menjanjikan.

Contoh Implementasi

  • Pembanguanan Pertokoan BUPDA: BUPDA Desa Adat Canggu dan LPD Desa Adat Canggu melakukan kerasama untuk pembanguanan Pertokoan BUPDA Desa Adat Canggu.
  • Pembangunan warung lokal di pesisir Pantai Canggu: LPD Desa Adat Canggu menyedikan dana untuk pembangunan warung lokal. 
  • Pembentukan tim creative: LPD Desa Adat Canggu menyediakan dana untuk keperluan aset tim creative BUPDA Desa Adat Canggu.

Peran LPD Desa Adat Canggu untuk Desa Adat Canggu

  1. Pengelolaan Keuangan: Menghimpun dana dan menyalurkan kredit untuk kebutuhan desa.
  2. Pemberdayaan Ekonomi: Mendukung usaha mikro dan pengembangan ekonomi desa.
  3. Pelestarian Adat dan Budaya: Pendanaan kegiatan adat dan infrastruktur adat.
  4. Peningkatan Kualitas Hidup: Akses layanan keuangan dan dukungan program sosial.
  5. Stabilitas Finansial: Manajemen risiko keuangan dan investasi.
  6. Sinergi dengan Lembaga Desa Lainnya: Kerjasama dengan BUPDA Desa Adat Canggu dan pemerintah desa adat.
  7. Transparansi dan Akuntabilitas: Laporan keuangan terbuka dan pertanggungjawaban kepada komunitas.
  8. Pendidikan dan Literasi Keuangan: Program edukasi dan pelatihan untuk masyarakat desa.

Kesimpulan

Dengan demikian, LPD Desa Adat Canggu tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai salah satu pendorong dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pelestarian adat, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Adat Canggu.

crossmenu